Ia memaparkan sejumlah alasannya, pertama, partai berlambang banteng itu untuk menjadi calon presiden (capres) adalah Ketua DPR Puan Maharani.
“Kalau Puan yang dicalonkan ini enggak realistis. Sudah beberapa kali diujicobakan melalui polling enggak nanjak juga suaranya (elektabilitasnya),” tutur Firman pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Ia pun mengatakan PDI-P masih harus menghadapi isu internal.
Pasalnya, lanjut Firman, masih banyak pihak di internal partai yang menjagokan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menjadi capres berikutnya.
“Bahkan suara-suara internal itu sudah mulai kedengaran patah arang dan juga ada yang semacam disorientasi karena hatinya sebenarnya memilih Ganjar,” paparnya.
Firman mengatakan PDI-P tak boleh terlalu percaya diri untuk menghadapi kontestasi ke depan.
Ia menyampaikan dalam dua pemilu terakhir, PDI-P masih banyak bergantung dengan sosok Presiden Joko Widodo untuk promosi dan mendulang suara.
“Jangan lupa dulu masih ada kaitan dengan Jokowi, orang-orang memilih PDI Perjuangan karena diakar rumput salah satu jualannya ya Jokowi,” sebutnya.
Sementara itu pada Pilpres 2024 Jokowi sudah tak bisa maju lagi. Kondisi ini juga disusul dengan citra PDI-P yang mulai meluntur.
“Image partai jadi berkurang karena kasus korupsi, terakhir komentar-komentar Ibu Mega yang agak nyinyir ke masyarakat banyak,” ucapnya.
“Ini kan sesuatu yang bergerak di otak pemilih saat ini. Kalau tidak hati-hati dan ditangkap oleh PDI Perjuangan akan berbahaya dan ini berkolerasi dengan kandidatnya kalau (maju) sendirian, akan berimbas pada Puan,” jelas Firman.
Dengan berbagai alasan itu, Firman pesimistis bahwa PDI Perjuangan mampu menghadapi Pilpres 2024 sendirian.
“Jadi ini harus dicermati, tidak bisa terlalu optimislah kerja-kerja itu,” pungkas dia.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan belum berpikir untuk membentuk koalisi.
Ia mengungkapkan, PDI Perjuangan bisa mencalonkan capres dan cawapresnya sendiri karena dukungan masyarakat pada pemilu sebelumnya.
“Karena itulah kami tidak ikut dansa politik,” katanya ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat pagi.
Diketahui berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya untuk dapat mencalonkan capres dan cawapres pilihannya.
Mengacu pada aturan tersebut, saat hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung capres dan cawapresnya tak membangun koalisi.
Sebab dalam Pileg 2019, PDI Perjuangan mendapatkan 128 kursi atau sebesar 22,2 persen dari total 575 kursi di Senayan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/19331811/pdi-p-dinilai-harus-berkoalisi-di-pilpres-2024