JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap modus tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) melancarkan aksi penipuannya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI) Kevin Lim (KL). Sementara tiga lainnya yakni Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT LGI serta Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan PT LGI.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Ricky Tratama yang ditawari kuota terkait investasi sunmod alkes APD dan masker oleh Kevin Lim melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Selanjutnya, Kevin juga membuat skenario seolah-olah memenangkan tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
Gatot menyebutkan, Kevin turut mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp pengadaan alkes berserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun Instagramnya.
“Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” imbuhnya.
Awalnya, investasi itu sempat berjalan lancar dalam kurun Februari hingga Agustus 2021. Selama periode itu, para investor atau korban masih mendapat keuntungan dari investasi yang mereka tanamkan.
Namun pada November 2021 dana investasi justru tidak dapat dicairkan.
“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, Kevin diketahui tidak pernah memiliki proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender yang dilakukan baik di pemerintahan maupun swasta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/21271711/modus-investasi-bodong-sunmod-alkes-mengaku-dapat-tender-pemerintah-dan