JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal membahas penataan batas kawasan hutan.
Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5/2022).
Menurut Surya, pembahasan kawasan hutan dengan KLHK merupakan program strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).
"Kita mau rapat sama KLHK. Terkait penataan batas kawasan hutan. Jadi ada program Stranas PK dari KPK supaya tumpang tindih hak atas tanah yang berada atau yang terperangkap dalam kawasan hutan bisa kita selesaikan," ujar Surya.
"KPK menjadi fasilitator pertemuan dua Kementerian ini. Kami sudah serahkan seluruh data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan," ucapnya.
Menurut Surya, dalam rapat bersama KLHK di kantor KPK itu, pihaknya ingin mendengar keterangan dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LKHK terkait penataan tersebut.
"Kita mau dengar respon dari Dirjen Planologi dari KLHK dan mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah-daerah," ucapnya.
Lebih jauh, Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim data penataan batas kawasan hutan lima provinsi kepada KLHK.
Secara bertahap, Kementerian ATR/BPN akan mengirim data penataan hutan tersebut kepada KLHK. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sementara masih 5 provinsi sebagai pilot project, tapi setelah itu kita akan kirim semua data se-Indonesia," ujar Surya.
"Ini juga turunan dari amanat UU Cipta Kerja untuk penyelesaian tumpang tindih lahan dan hak atas tanah, perizinan segala macam," tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.
Dalam pelaksanaannya, ujar dia, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga.
"Hari ini, KPK sebagai Koordinator timnas Stranas-PK mengundang Kementerian ATR/BPN dan KLHK untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ucap Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/15540731/kementerian-atr-bpn-klhk-dan-kpk-bahas-penataan-batas-kawasan-hutan