Salin Artikel

Sumarsih: Penyelesaian Non-yudisial ala Moeldoko Langgengkan Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya korban penembakan pada Tragedi Semanggi I, tegas menolak usul Kepala Kantor Staf Presiden RI Moeldoko yang menyebut bahwa pelanggaran HAM berat 1998 idealnya diselesaikan secara non-yudisial.

"Kenapa kami menolak, karena itu melanggengkan impunitas, karena tidak melalui proses pengadilan," kata Sumarsih kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

"Rekonsiliasi oke, tapi harus melalui proses pengadilan," lanjutnya.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dibagi menjadi 2, yakni penyelesaian kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 dan setelah tahun 2000.

Kasus-kasus yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana tercantum dalam Bab VIII undang-undang itu.

Pengadilan HAM ad hoc ini ditetapkan presiden atas usul DPR.

Rekomendasi DPR itu berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM sendiri sudah merampungkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat tahun 1998/1999, yakni kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), namun hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke penyidikan.

Undang-undang yang sama, dalam ketentuan penutupnya, memang memungkinkan bahwa pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat jalur nonyudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Namun, Sumarsih menyatakan bahwa jalur peradilan adalah langkah yang paling ideal.

"Dan itu yang kami perjuangkan melalui berbagai cara, termasuk dengan mengadakan Aksi Kamisan. Hampir setiap surat Aksi Kamisan yang kami kirim kepada presiden, selalu ada butir yang meminta agar presiden segera mendesak jaksa agung menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Sumarsih.

Tanpa jerat hukum, para pelaku pelanggaran HAM berat maka kasus-kasus serupa bakal terus terjadi di masa depan.

Negara juga tidak boleh seakan lari dari tanggung jawab hanya karena telah memberikan sejumlah bantuan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat, ujar Sumarsih.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk lain dari pemberian impunitas kepada para pelaku yang juga bagian dari elite kekuasaan.

"Bagi saya, ketika hukum ini lemah, ya rakyat akan susah. Karena apa, kekerasan aparat akan terus terjadi, tidak ada upaya memutus mata rantai kekerasan, seperti sekarang banyak di Jakarta, Papua, dan sebelumnya Aceh," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/14532601/sumarsih-penyelesaian-non-yudisial-ala-moeldoko-langgengkan-impunitas-pelaku

Terkini Lainnya

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke