Lelang proyek ini dimenangi oleh PT Bertiga Mitra Solusi dengan nilai penawaran paling tinggi, yakni Rp 43,5 miliar.
Adapun kandidat lainnya, yaitu PT Sultan Sukses Mandiri Rp 37,7 miliar dan PT Panderman Jaya Rp 42,1 miliar.
Menurut Boyamin, pengerjaan lelang proyek ini sarat penyimpangan dan kejanggalan, sehingga rawan menjadi kasus hukum di kemudian hari.
"Kalau tidak dibatalkan malah bisa jadi kasus korupsi," ujar Boyamin dalam keterangan suara kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
"Karena selisih (nilai penawaran) PT Bertiga Mitra Solusi dikurangi PT Sultan Sukses Mandiri sekitar Rp 5 miliar akan menjadi kerugian negara," kata dia.
Boyamin menganggap, proyek ini tetap harus dibatalkan dengan atau tanpa adanya desakan publik.
"Memang tender ini ada penyimpangan yaitu menggugurkan PT Sultan Sukses Mandiri itu juga dengan tidak benar, dengan mensyaratkan pernah mengerjakan (proyek) gorden 50 persen dari nilai Rp 43 miliar. Itu pasti tidak ada. Itu syarat yang dibuat-buat, yang tidak bisa dipenuhi dua pemborong, itu melanggar aturan," ucap Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Johan Budi mengatakan, DPR mendengarkan aspirasi publik sebelum memutuskan pembatalan proyek pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR.
Ia menegaskan, keputusan itu juga diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat seperti Sekretaris Jenderal DPR dan inspektorat DPR.
“Kami kan juga wakil rakyat, kami juga mendengar cerita-cerita aspirasi dari publik di mana itu tadi pula (yang disampaikan) pimpinan dan anggota BURT,” papar Johan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/11292021/proyek-gorden-rumah-dinas-dpr-dibatalkan-maki-kalau-tidak-akan-jadi-kasus