Salin Artikel

Kejagung Dalami Pihak Lain di Kemendag yang Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi Izin Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mendalami pihak lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang ikut berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pemberian izin crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Diketahui dalam kasus tersebut, sudah ditetapkan 5 tersangka, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana hingga pihak swasta Lin Che Wei.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman terhadap pihak itu akan dilakukan melalui alat bukti yang sudah dimiliki penyidik dari penyidikan kasus ini.

"Kalau itu kita lihat nanti, dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Adapun dalam kasus ini, Lin Che Wei berperan sebagai penghubung antara tersangka Indrasari dan tersangka dari pihak perusahaan terkait pemberian izin CPO.

Lin Che Wei juga disebutkan sering turut serta dalam rapat penting dan ikut mengambil keputusan di Kemendag terkait pemberian izin CPO dan turunannya.

Rapat tersebut pun diduga juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak di Kemendag.

"Siapa saja yang masuk di link (rapat virtual) itu, ini lagi dibuka, siapa saja dan sampai sejauh mana perannya," ujarnya.

Nantinya, Febrie mengatakan, ketika ditemukan ada pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang memadai, maka akan ditindaklanjuti.

"Mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif, tapi ada juga mungkin yang nanti kita lihat, alat bukti ada enggak ikut mendorong," kata dia.

Dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.

Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/21103531/kejagung-dalami-pihak-lain-di-kemendag-yang-berkomunikasi-dengan-tersangka

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke