JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kini, warga yang hendak bepergian tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 jika sudah menerima vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau vaksin booster (3 dosis).
Namun, bagi warga yang baru mendapat satu dosis vaksin, wajib untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 jika hendak bepergian, baik rapid test antigen maupun RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi petikan SE.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," lanjut petikan SE.
Dalam SE yang sama juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan dia tidak bisa menerima vaksin dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, syarat vaksinasi juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun. Pelaku perjalanan ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, namun harus disertai pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Adapun persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/18571911/baru-vaksinasi-dosis-pertama-pelaku-perjalanan-tetap-wajib-tunjukkan-hasil