Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam SE tersebut diatur bahwa pada saat kedatangan, PPLN tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
"Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," demikian bunyi SE Satgas 19/2022 diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Kemudian, apabila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut di antaranya adalah, bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selanjutnya, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/15195291/pelaku-perjalanan-luar-negeri-kini-tak-perlu-tunjukkan-tes-covid-19-tapi