Kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kasus Trisakti 1998 termasuk pelanggaran HAM masa lalu yang idealnya diselesaikan lewat mekanisme non-yudisial," ujar Moeldoko saat menerima mahasiswa Trisakti sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.
Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non-yudisial.
"Penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)," ungkap Moeldoko.
"Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000) akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non-yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," jelasnya.
UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menurut Moeldoko memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR.
"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," katanya.
Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moedoko juga menyatakan, meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.
"Oleh karenanya pada 12 Mei lalu BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti. Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah malalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draf kebijakan yang non-yudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.
"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/14142001/moeldoko-sebut-peristiwa-trisakti-1998-idealnya-diselesaikan-lewat-cara-non