Hal ini disampaikan Andre merespons bertambahnya tersangka kasus izin ekspor minyak goreng setelah Kejagung menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka.
"Kalau memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan korporasi, maupun pemilik, ataupun top management ya kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi, top management, maupun owner perusahaan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Andre mengatakan, Kejagung semestinya tidak hanya menetapkan tersangka perseorangan tetapi juga menindak korporasi maupun pemiliknya demi memberikan efek jera.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPR mendukung penuh langkah Kejagung mengusut kasus izin ekspor minyak goreng hingga ke akarnya.
Sebab, kasus tersebut telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di Tanah Air yang menjadi ironi karena Indonesia merupakan negara produsen minyak goreng terbesar di dunia.
"Ini kan sudah merugikan negara, sudah merugikan rakyat. Masak urusan minyak goreng yang kita produsen terbesar di dunia, kita tak bisa menyelesaikan? Saya rasa sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar sampai ke akarnya," ujar Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.
Indrasari telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.
“Padahal, seharusnya sesuai dengan ketentuan, wajib memenuhi DMO 20 persen,” kata dia.
Lin Che Wei juga diduga menjadi pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.
Selain Lin Che Wei dan Indrasari, Kegaung telah menetpakan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/14023301/kejagung-didorong-usut-korporasi-dan-pemilik-perusahaan-terkait-izin-ekspor