Namun demikian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Tahapan Pemilu 2024 masih belum diundangkan hingga saat ini.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pengesahan PKPU Tahapan Pemilu 2024 masih terganjal diskusi lama masa kampanye.
Afif mengatakan, usulan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yakni selama 90 hari. Dengan masa kampanye tersebut, maka waktu untuk penanganan sengketa di Bawaslu dan PTUN menjadi hanya 10 hari.
"Padahal biasanya di Bawaslu saja bisa cuma minggu atau 12 hari kerja, belum perbaikan-perbaikannya. Itu yang menjadi tantangan kita," ujar Afif dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).
Kemudian, muncul opsi masa kampanye menjadi 75 hari. Saat ini, opsi masa kampanye 75 masih disimulasikan.
Afif menjelaskan, dengan masa kampanye dipersingkat menjadi 75 hari, maka dilakukan percepatan dari sisi distribusi dan pengadaan logistik serta penyampaian hingga penyelesaian sengketa.
"Pertama, pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Perpres kaitannya dengan pengadaan logistik, pengiriman, dan seterusnya. Yang harus dibantu banyak pihak," ucap Afif.
"Kedua terkait peradilan Pemilu, bagaimana orang-orang yang menyampaikan keberatan, sengketa, punya ruang yang cukup kalau 75 hari, durasinya makan akan 6-7 hari. Ini sesuatu yang menurut kami agak berat sekali," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat mengatakan, pembahasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 dilakukan dalam rapat pleno rutin yang diadakan KPU hari ini, Selasa (17/5/2022).
Pada rapat pleno hari ini, KPU juga membahas rencana tindak lanjut hasil konsinyering antara KPU, DPR, dan pemerintah pada Jumat-Minggu (13-15/5/2022) lalu.
"Hal yang menjadi fokus KPU adalah mematangkan draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 yang akan dibahas dalam RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada bulan Mei 2022 ini," ujar Hasyim kepada Kompas.com.
Selain itu, pada rapat pleno kali ini, pihaknya juga mematangkan usulan anggaran Pemilu 2024 yang meliputi anggaran 2022, 2023, dan 2024.
"Terutama pencairan anggaran pemilu untuk anggaran 2022 ini," ujar Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/11322081/pkpu-tahapan-pemilu-2024-belum-diundangkan-terganjal-masa-kampanye