Salin Artikel

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

KOMPAS.com – Aksi illegal fishing yang kerap terjadi di wilayah perairan Indonesia menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Tak hanya untuk negara, aksi illegal fishing juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, serta mengganggu iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Aksi ilegal tersebut tak hanya dilakukan nelayan lokal, namun juga oleh kapal-kapal asing.

Berbagai peraturan pun telah dibuat oleh pemerintah. Namun, illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

Penenggelaman kapal

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan.

Penenggelaman kapal ini merupakan bentuk tindakan khusus yang dapat dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Indonesia.

Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penerapan sanksi penjara dan denda

Selain itu, upaya pemerintah mengatasi illegal fishing juga tercermin dalam pemidanaan melalui sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing.

Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Penguatan penjagaan

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing selanjutnya adalah dengan memperkuat penjagaan di perairan yang berbatasan dengan negara lain, seperti perairan Natuna Utara.

Penguatan penjagaan ini dengan menambah dan memperkuat kapal patroli.

Penjagaan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing.

Selain menangkap nelayan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia, kapal patroli juga berfungsi untuk melindungi kapal nelayan Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah perbatasan.

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/00150031/upaya-pemerintah-mengatasi-illegal-fishing

Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke