Ketiganya sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, koalisi dibangun untuk menjajaki Pemilu 2024.
“Tentunya kita akan bekerja sama ke depan untuk mengawal agenda-agenda politik ke depan, termasuk dalam pemilu nanti di 2024,” sebut Airlangga.
Meski koalisi telah terbentuk, Wakil Ketua DPP PPP Arsul Sani menyebut, pembicaraan soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum dibahas.
Arsul mengatakan ketiga partai masih fokus untuk menyatukan chemistry dengan mengawal berjalannya visi Presiden Joko Widodo saat ini.
“Setelah hal-hal yang menyangkut platform koalisi itu bisa diselesaikan, maka baru kita akan bicara soal paslon yang akan diusung,” ucap dia.
Apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti?
Adapun berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dengan syarat yang tertulis pada Pasal 222 yaitu parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya.
Mengacu pada hasil Pileg 2019, Partai Golkar mendapatkan 85 kursi di parlemen atau setara dengan 14,7 persen.
Sedangkan perolehan total suara nasionalnya adalah 17.596.839 atau 12,57 persen.
Sementara itu, PAN mendapatkan 44 kursi di Senayan atau setara dengan 7,6 persen.
Kemudian, PAN mendapatkan 9.572.623 suara nasional yang sebanding dengan 6,84 persen.
Sedangkan PPP berada satu tingkat di bawah PAN dengan jumlah capaian 19 kursi di parlemen atau 3,3 persen.
Lalu, jumlah perolehan suara nasionalnya sebanyak 6.323.147 atau setara 4,52 persen.
Maka berdasarkan UU Pemilu, Koalisi Indonesia Bersatu dapat mengusung paslon capres dan cawapresnya pada gelaran Pilpres 2024.
Sebab jumlah kumulatif perolehan kursi ketiga partai itu di parlemen adalah 26,82 persen. Sementara, berdasarkan suara nasional, koalisi ini mendapatkan 23,93 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/22271581/apakah-koalisi-indonesia-bersatu-bentukan-golkar-pan-dan-ppp-memenuhi-syarat