JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Subsidi Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional yang dilakukan KPK pada tahun 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, kajian itu disampaikan KPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
"KPK berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada Pimpinan lembaga negara dan pemerintahan," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
"Dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian," ucapnya.
Ipi menjelaskan, kajian yang telah dilakukan komisi antirasuah itu meliputi tiga hal, yaitu analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30, analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel, dan analisis kelemahan tata kelola implementasi subsidi pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.
"Atas hasil analisis kajian, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Selanjutnya, KPK dan Kementerian ESDM mendiskusikan hasil analisis kajian, rekomendasi dan penyusunan rencana aksi," papar dia.
Dalam penyampaian kajian ini, Kementerian ESDM dihadiri secara langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didampingi Sekjen ESDM Ego Syahrial, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, Dirjen Migas Tutuka Ariadji, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Edi Wibowo, dan Kepala Biro Perencanaan Chrisnawan Anditya.
Selain itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yaitu Pelaksana Tugas Direktur Penyaluran Dana Zaid Burhan Ibrahim dan Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Kabul Wijayanto juga hadir.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar beserta Jajaran pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yaitu Direktur Monitoring KPK Agung Yudha dan tim pengkaji turut hadir dalam kajian tersebut.
Usai menerima paparan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya bakal melakukan perbaikan atas hasil kajian dari KPK. Ia mengatakan, perbaikan itu akan dilakukan setelah dilakukan pendalaman oleh tim teknis Kementerian ESDM
"Itu nanti dilakukan pendalaman lebih jauh oleh tim teknis dan kemudian tentu saja ada perbaikan-perbaikan," kata Arifin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/17145931/undang-kementerian-esdm-kpk-sampaikan-hasil-kajian-kerentanan-korupsi