Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan pengawasan minyak goreng akan dilakukan selama 24 jam.
"Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Menurut Ramadhan, pengawasan akan dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Gabungan dari unsur Polri bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mulai tingkat pusat sampai daerah.
Selain itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Polri juga akan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya pihak yang melakukan pelanggaran terkait larangan kebijakan ekspor.
"Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau CPO.
Larangan tersebut berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Secara terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, pada 28 April 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/13501351/polri-awasi-distribusi-minyak-goreng-24-jam