Pelonggaran tersebut di antaranya, kantin bisa kembali dibuka dengan pembatasan pengunjung, pedagang di luar sekolah boleh beroperasi serta kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di ruang terbuka.
Kebijakan tersebut tertaung dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," kata Suharti dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (13/5/2022).
Suharti juga mengatakan, kantin kembali dibuka dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Ia meminta, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Suharti melanjutkan, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih anak mereka mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/11132911/skb-4-menteri-pedagang-makanan-di-luar-sekolah-wajib-koordinasi-dengan