Salin Artikel

Sidang UU IKN di MK, Ekonom Indef Ungkap Kejanggalan Saat Rapat di DPR

Dua perkara, yakni perkara nomor 25 dan 34, disidangkan bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagai informasi, perkara 25 diajukan oleh Abdullah Hehamua dan Marwan Batubara dkk, sementara perkara 34 dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan Din Syamsudin dkk.

Saksi yang dihadirkan adalah Fadhil Hasan, mantan staf ahli wakil presiden, ekonom INDEF. Ia memberikan keterangan untuk perkara nomor 34.

Fadhil menjelaskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, bahwa dirinya sempat diundang sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Ibu Kota Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat (Panja IKN DPR), 9 Desember 2021.

Dalam rapat itu, ia diminta menyampaikan pandangan bersama beberapa narasumber lain soal RUU IKN.

“Dan kami menyampaikan pendapat dan pandangan kami, saya terutama menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak visibel, tidak urgen dan governance dan kemudian menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” ujar Fadhil, dikutip lewat siaran daring sidang tersebut via akun resmi YouTube MK, Jumat (13/5/2022).

Ia berujar, setelah ia dan beberapa narasumber selesai menyampaikan pandangan di dalam RDPU, sejumlah anggota DPR menanggapi mereka.

Kemudian, pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat diskors dan dilanjutkan pukul 19.00. Para narasumber berharap bisa menanggapi tanggapan-tanggapan barusan, sehingga hendak mengikuti sidang usai diskors.

Namun, ternyata sidang sudah selesai.



“Jadi saya berasumsi bahwa akan ada lanjutan RDP tersebut yang kemudian akan memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan respons terhadap komentar pertanyaan ataupun tanggapan dari anggota Panja IKN DPR tersebut,” ujar Fadhil.

“Tetapi setelah jam 19.00 itu, memasuki Zoom Meeting yang tadi disediakan tidak berhasil sampai kira-kira 30 hingga 40 menit berusaha masuk dan menunggu tetapi tidak berhasil. Kemudian saya mengontak salah satu panitia disampaikan bahwa sidang RDPU telah selesai,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan tidak hanya uji formil melainkan juga uji materil.

Dari segi uji formil, UU IKN dianggap dibentuk tanpa partisipasi bermakna dari warga negara, padahal Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.

Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja di parlemen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/10282471/sidang-uu-ikn-di-mk-ekonom-indef-ungkap-kejanggalan-saat-rapat-di-dpr

Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke