Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, penerapan WFA bagi ASN salah satunya bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja bagi para ASN itu sendiri.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Ia pun menyampaikan, wacana WFA bagi para ASN dipertimbangkan berdasarkan praktik pengaturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang dinilai berhasil selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, penerapan WFA ini nantinya tidak akan berlaku bagi ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," ucap dia.
Menurut dia, WFA bisa dilakukan bagi ASN dengan tugas dan fungsi yang bersifat administratif biasa.
Ia mencontohkan, ASN yang tidak bisa melakukan WFA seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, dan traffic warden.
Selain itu, polisi hutan dan petugas pemasyarakatan Kemenkumham.
"Tidak semua bisa WFA. Perlu dikaji," ujar dia.
Mengenai sistem pemantauan hingga penilaian kinerja ASN, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Di sisi lain, saat ini setiap instansi pemerintan dan K/L juga memiliki aplikasi Location Based Presence untuk memantau kehadiran para ASN saat bekerja.
Satya menyampaikan saat ini wacana work from anywhere bagi para ASN sedang dibahas tak hanya oleh BKN, tetapi juga oleh kementerian/lembaga terkait.
"Jadi dengan WFA, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/09390171/wfa-bagi-asn-demi-tingkatkan-efektivitas-dan-efisiensi-birokrasi