Salin Artikel

Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima penjabat (pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022).

Para penjabat ini bertugas menggantikan lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya.

Sebagaimana diketahui, ratusan kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian diatur dalam Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang untuk menggantikan gubernur/bupati/wali kota.

Namun demikian, terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah selama mengemban jabatannya. Larangan itu diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut pasal tersebut, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah, yakni:

  • Melakukan mutasi pegawai;
  • Membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, pasal yang sama juga menyebutkan, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri

Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Pada Kamis (12/552022) hari ini, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya.

Mereka akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari evaluasi tersebut, masa jabatan penjabat gubernur mungkin diperpanjang.

Kelimanya yakni:

  1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan.
  2. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.
  3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan gubernur definitif Muhammad Ali Baal Masdar.
  4. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim.
  5. Staf Ahli Kemenpora Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/16005951/empat-hal-yang-dilarang-dilakukan-pj-gubernur-selama-menjabat

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke