JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2022 tidak layak diapresiasi.
Pasalnya, hingga kini, baru ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang disahkan, yakni RUU Ibu Kota Negara, RUU Keolahragaan, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kinerja legislasi DPR tidak pantas diapresiasi karena dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 baru 3 RUU yang dapat disahkan," kata peneliti Formappi Djadijono dalam konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Djadiono mengatakan, dengan kondisi tersebut, beban penyelesaian pembahasan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas masih cukup banyak.
Hal itu belum ditambah RUU yang mendesak seperti RUU Pelindungan Data Pribadi, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan revisi UU Cipta Kerja.
"Karena itu 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 hampir pasti tidak dapat diselesaikan," kata Djadijono.
Di samping itu, Djadijono menyoroti cepatnya pembahasan revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Menurut dia, pembahasan revisi UU PPP merupakan langkah DPR dan pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan MK.
"Sebab putusan MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Jadi perintah MK bukan untuk merevisi UU PPP tetapi memperbaiki UU Cipta Kerja," kata Djadijono.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/15555831/formappi-sebut-kinerja-legislasi-dpr-tahun-ini-tak-pantas-diapresiasi