JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang tengah diusut KPK.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberap pihak terkait perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ucap dia.
Ali mengatakan, lembaganya tengah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelasnya.
Kendati demikian, KPK belum dapat memberikan infomasi secara lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan uraian pasal yang disangkakan.
Pengumuman tersangka, kata Ali, akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/15023431/kpk-usut-dugaan-suap-di-kota-ambon-3-orang-dicegah-keluar-negeri