Sementara itu, untuk daerah PPKM Level 4 dapat melaksanakan PTM dengan 50 persen dari kapasitas.
Kebijakan tersebut tertaung dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan positivity rate warga satuan pendidikan di sekolah tersebut terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan 10 hari.
"Sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Suharti juga mengatakan, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Suharti menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
"Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/12384571/skb-4-menteri-ptm-dihentikan-10-hari-jika-positivity-rate-covid-19-lebih