Salin Artikel

Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Punya Harta Rp 9,5 Miliar

Ridwan menggantikan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan yang habis masa jabatannya. Pelantikan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan mempunyai harta kekayaan Rp 9.562.032.127.

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.

Berdasarkan data LHKPN itu, Dirjen di Kementerian ESDM ini memiliki tujuh bidang lahan dan bangunan dengan nilai Rp 3.220.500.000.

Tujuh bidang lahan dan bangunan itu terletak di Kota Bangka Barat, Kota Bogor, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Bandung.

Ridwan juga tercatat memiliki tiga kendaraan berupa mobil seharga Rp. 565.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.423.200.000

Tak hanya itu, Pj Babel ini jmempunyai surat berharga senilai Rp 1.440.750.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.482.582.127.

Namun, dalam LHKPN-nya, Ridwan tercatat memiliki utang senilai Rp 570.000.000, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 9.562.032.127

Selain Ridwan, Mendagri melantik empat pejabat gubernur yang masa jabatannya berakhir pertengahan Mei ini.

Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang menjadi pejabat Gubernur Banten dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pejabat Gubernur Papua Barat.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Hamka Hendra Noer sebagai Gubernur Gorontalo, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/11033791/penjabat-gubernur-babel-ridwan-djamaluddin-punya-harta-rp-95-miliar

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke