Kedua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Suhari juga mengatakan, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM level 1, 2, dan 3 serta kapasitas maksimal 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar dia.
Suharti mengatakan, untuk pedagang makanan di luar pagar gedung sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ucap dia.
Suharti menegaskan, orangtua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/09250441/aturan-baru-skb-4-menteri-soal-ptm-ekstrakurikuler-dan-olahraga