Pelantikan kelima orang itu untuk menggantikan sementara posisi lima gubernur yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei ini.
Adapun pelantikan digelar pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
"Lalu ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat," ujar Kasto dalam keterangannya pada Rabu (11/5/2022).
Adapun kelimanya akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang segera habis masa jabatannya.
Dua provinsi lain menanti pj gubernur
Selain lima gubernur tersebut, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini.
Keduanya adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Dengan demikian, total ada tujuh gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022.
Adapun ketujuh gubernur itu merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Dengan kata lain, ada 94 bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini juga.
Mengenai kondisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Benny menjelaskan, saat ini sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.
Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.
"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang mereview usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden," ungkap Benny saat dikonfirmasi pada Jumat (6/5/2022).
Pertimbangan politis
Sementara itu, pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan, penunjukan pj gubernur menjadi sebuah langkah yang sangat strategis menjelang tahun politik.
Menurut dia, dalam hitungan politik, sudah ada anggapan umum bahwa siapa yang memegang kepala daerah atau pj kepala daerah dipastikan mampu mengamankan setidaknya 50 persen suara saat pilkada.
"Dalam hal ini, pj gubernur itu adalah ASN, tetapi ASN kan tidak berdiri sendiri. Memang ASN diharuskan netral dalam kontestasi pilkada, pemilu. Akan tetapi, pada faktanya kan ada potensi untuk tidak demikian," kata Ujang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Dia pun mengungkapkan, penunjukan seorang pj gubernur tak lepas dari dua aspek, yakni nilai politis dan nilai kebangsaan.
Nilai politis, kata dia, mempertimbangkan bisa atau tidak memenangkan calon dalam pilkada mendatang.
Sementara itu, nilai kebangsaan mengedepankan kemampuan, integritas, dan seberapa paham seseorang kepada daerah yang akan dipimpinnya.
"Setidaknya dua aspek itu harus ada dalam penunjukan pj gubernur. Tapi untuk saat ini saya lihat masih banyak unsur politisnya," ujar dia.
"Masyarakat suka atau tidak suka harus menerima meski kita tidak tahu bagaimana sosok pj gubernur yang ditunjuk itu jika dilihat secara kapasitas," kata Ujang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/05513861/lima-pj-gubernur-dilantik-pagi-ini-latar-belakang-politis-jadi-sorotan