KOMPAS.com – Hak-hak warga negara dijamin dalam UUD 1945. Tak hanya itu, konstitusi juga mengatur tentang kewajiban warga negara.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30. Pasal tersebut berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Berikut penjelasannya.
Hak dan kewajiban warga negara dalam Pasal 30 UUD 1945
Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Makna yang terkandung dalam Pasal 30 Ayat 1 adalah:
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Warga negara sebagai rakyat menjadi komponen pendukung dalam sistem ini untuk membantu TNI dan Polri.
Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.
Dalam Pasal 30 Ayat 3 dan 4, TNI yang terdiri atas tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/00300001/hak-dan-kewajiban-dalam-pasal-30-uud-1945