Salin Artikel

Mengenal Istilah DCS dan DCT dalam Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional kita akan menemukan istilah DCS (Daftar Caleg Sementara) dan DCT (Daftar Caleg Tetap). Kedua istilah itu terkait dengan calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dan nasional.

Caleg adalah salah satu posisi dalam pemilihan umum tingkat daerah dan nasional. Penetapan seseorang menjadi caleg atau calon wakil rakyat untuk lolos ke dewan perwakilan harus melalui proses berjenjang.

Yaitu mulai dari posisi bakal calon (balon) caleg melalui tahap DCS hingga ditetapkan dalam DCT.

Perbedaan DCS dan DCT

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, DCS adalah daftar calon sementara Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan partai politik melalui mekanisme KPU.

Di dalam DCS memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

Sedangkan DCT merupakan data sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya.

DCT memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tenpat tinggal calon.

DCS merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat.

Sedangkan DCT merupakan data caleg yang tidak dapat diganti dan bersifat tetap serta tidak bisa diganti atau mengundurkan diri. Namun, data caleg yang ada dalam DCT dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

Sumber: Rumah Pemilu

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/21310051/mengenal-istilah-dcs-dan-dct-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke