JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan telah berlaku mulai pada saat diundangkan.
Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), pada Pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini.
Perinciannya yaitu:
a. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
b. Menangani, melindungi dan memulihkan korban
c. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
d. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
e. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual
Kemudian, pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Kemudian, ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/14525661/sah-jokowi-teken-uu-nomor-12-2022-tentang-tindak-pidana-seksual