Salin Artikel

KPK Siap Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Punya Tambang Emas Ilegal

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melacak aset tersebut.

Apalagi, KPK telah memiliki Unit Forensik Akunting pada Direktorat Deteksi dan Analisis yang dapat menghitung adanya kerugian keuangan negara yang ditiimbulkan atas kasus dugaan kepemilikan tambang ilegal itu.

"Jadi, tentu ada koordinasi kami baik itu dengan Polda Kaltara-nya, kemudian dari Unit Forensik Akunting KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-asetnya," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

"Bagaimana men-tracing dugaan harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, penambangan ilegal emas tadi itu," kata dia.

Ali menyampaikan bahwa lembaganya juga telah memiliki pengalaman untuk mengusut kasus dugaan korupsi di bidang sumber daya alam (SDA).

Ia mencontohkan kasus korupsi terkait izin pertambangan yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Perkara Nur Alam itu kan terkait dengan SDA, di sana (KPK) bisa hitung kerugian keuangan negara misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan, ada pintu masuk, saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini (kasus yang melibatkan polisi berinisial HSB)," papar Ali.

Oleh sebab itu, menurut dia, komisi antirasuah itu bakal ikut mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait tambang emas ilegal yang diduga miliki Briptu HSB.

"Kami akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi tindak pidana korupsi di sana," Ucap Ali.

Oknum polisi bernama Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.

Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara karena HSB juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal.

HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap.

Selain itu, mereka diduga berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.

Tak hanya menangkap MI dan HSB, polisi mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.

Ia mengatakan, lokasi tambang yang dikelola HSB adalah ilegal karena tidak di bawah surat perintah kerja (SPK) dan join operation (JO) PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," ucap Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/07172921/kpk-siap-telusuri-aset-briptu-hsb-yang-diduga-punya-tambang-emas-ilegal

Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke