JAKARTA, KOMPAS.com - Anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar disebut mengaku sebagai anak anggota DPR.
Hal itu diungkapkan oleh mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Siwi hadir sebagai saksi untuk Wawan karena menerima uang Rp 647,85 juta dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.
“Dalam BAP saudara mengatakan Farsha sempat menyebut tempat kerja ayahnya, di mana itu?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
“Dari Farsha bercerita ayahnya anggota DPR,” jawab Siwi.
Lantas Siwi baru mengetahui bahwa Wawan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak setelah memenuhi penyidikan KPK.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata dia.
Fahzal lalu menggali motif pemberian uang oleh Farsha kepada Siwi. Ia ragu dengan alasan Siwi bahwa uang itu diberikan hanya karena Farsha sebagai teman dekat, ingin mencari perhatian.
“Katanya sudah dekat, (cari) perhatian apalagi? Pacaran enggak sebenarnya? Sehingga bisa-bisanya dia (Farsha) mentransfer uang gitu lho,” cecar Fahzal.
Mendapatkan pertanyaan itu, Siwi menuturkan bahwa Farsha sempat memintanya untuk menjadi kekasih.
“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” sebutnya.
Di sisi lain, Siwi menyampaikan tak pernah meminta uang pada Farsha.
“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” papar dia.
Dalam dakwaan jaksa tercatat Farsha melakukan 21 kali transfer dari rekening Bank Mandiri pada April hingga Agustus 2019.
Siwi tak mencurigai sumber uang tersebut karena Farsha mengaku bekerja sebagai pengusaha.
“Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu,” imbuh dia.
Dalam perkara ini keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.
Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/18262421/beri-uang-ratusan-juta-ke-eks-pramugari-garuda-anak-terdakwa-korupsi-ditjen