Salin Artikel

Beri Uang Ratusan Juta ke Eks Pramugari Garuda, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Mengaku Ayahnya Anggota DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar disebut mengaku sebagai anak anggota DPR.

Hal itu diungkapkan oleh mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi hadir sebagai saksi untuk Wawan karena menerima uang Rp 647,85 juta dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.

“Dalam BAP saudara mengatakan Farsha sempat menyebut tempat kerja ayahnya, di mana itu?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Dari Farsha bercerita ayahnya anggota DPR,” jawab Siwi.

Lantas Siwi baru mengetahui bahwa Wawan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak setelah memenuhi penyidikan KPK.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata dia.

Fahzal lalu menggali motif pemberian uang oleh Farsha kepada Siwi. Ia ragu dengan alasan Siwi bahwa uang itu diberikan hanya karena Farsha sebagai teman dekat, ingin mencari perhatian.

“Katanya sudah dekat, (cari) perhatian apalagi? Pacaran enggak sebenarnya? Sehingga bisa-bisanya dia (Farsha) mentransfer uang gitu lho,” cecar Fahzal.

Mendapatkan pertanyaan itu, Siwi menuturkan bahwa Farsha sempat memintanya untuk menjadi kekasih.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” sebutnya.

Di sisi lain, Siwi menyampaikan tak pernah meminta uang pada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” papar dia.

Dalam dakwaan jaksa tercatat Farsha melakukan 21 kali transfer dari rekening Bank Mandiri pada April hingga Agustus 2019.

Siwi tak mencurigai sumber uang tersebut karena Farsha mengaku bekerja sebagai pengusaha.

“Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu,” imbuh dia.

Dalam perkara ini keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.

Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/18262421/beri-uang-ratusan-juta-ke-eks-pramugari-garuda-anak-terdakwa-korupsi-ditjen

Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke