Salin Artikel

ASN Boleh WFH Sepekan Setelah Lebaran, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu pekan usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju wilayah Jabodetabek. WFH diterapkan juga untuk menekan potensi penyebaran virus corona usai perayaan Lebaran.

Lantas, bagaimana detail aturan WFH untuk ASN? Apakah aturan yang sama berlaku bagi karyawan swasta?

Aturan WFH ASN

Tertanggal 8 Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

SE ini ditujukan untuk semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

SE mengatur bahwa sebagian ASN Kemendagri diizinkan untuk bekerja dari rumah selama 5 hari yakni 9-13 Mei 2022.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a SE Nomor 440/2420/SJ sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

ASN yang melaksanakan WFH juga diminta mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Dalam SE yang sama juga disebutkan bahwa WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Tak hanya ASN Kemendagri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah maksimal sepekan setelah puncak arus balik Lebaran.

Oleh karenanya, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pembagian jadwal WFH di masing-masing instansi.

"Kemenpan RB telah menetapkan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN yang mudik atau belum kembali selama maksimum seminggu setelah puncak arus balik 8 Mei 2022," ujar Tjahjo, Senin (9/5/2022).

Tjahjo pun menekankan agar kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan pemerintah.

Selain mendukung kelancaran arus balik, bekerja dari rumah juga dimaksudkan supaya ASN dapat isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman atau berlibur. Ini mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," tambah Tjahjo.

Adapun Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menegaskan, WFH bagi ASN bisa dilakukan di semua instansi.

"Bisa, (WFH dilakukan di semua instansi)," kata Averrouce sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH bersifat imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2022.

WFH karyawan swasta

Tak hanya ASN, karyawan swasta juga dapat melaksanakan WFH sepekan usai Lebaran.
Namun, WFH bagi pekerja di sektor swasta harus berdasar pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

Hal ini diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya yang diunggah melalui akun Twitter resmi Kemnaker, @kemnakerRI. Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Ida tersebut.

"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," kata Ida seperti dikutip, Selasa (10/5/2022).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, dialog antara perusahaan dan pekerja diperlukan lantaran terdapat kepentingan untuk menjaga tingkat produksi perusahaan setelah libur Lebaran.

Menurut dia, WFH bisa diterapkan lantaran sistem tersebut telah familiar bagi pengusaha dan pekerja selama masa pandemi Covid-19.

"Tentunya ini jangan sampai menghambat produksi, distribusi, kemudian, sehingga stok barang menjadi tidak maksimal dan berdampak ke semua pihak. Sehingga, kami lebih mengarahkan untuk mengatur dialog dan komunikasi karena masing-masing spesifikasi perusahaan berbeda," ujar Chairul saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Ia mengungkapkan, dialog antara pekerja dan perusahaan terkait penerapan WFH dianjurkan untuk mengurangi tingkat kepadatan arus balik Lebaran 2022. Namun, di sisi lain, produksi perusahaan dan perekonomian juga harus terus berjalan.

"Kita juga mengindahkan kepentingan produksi, distribusi, dan kebutuhan pokok masyarakat juga. Dan kini juga harus berjalan ekonomi, produksi juga," jelas Chairul.

"Sehingga, dikomunikasikan bagaimana semua bisa berjalan smooth untuk menangani masalah ini dan Menaker secara tegas meminta mewujudkan dialog komunikasi dan koordinasi intensif pengusaha," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/12193051/asn-boleh-wfh-sepekan-setelah-lebaran-bagaimana-dengan-karyawan-swasta

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke