Dalam uraian memori banding, KPK meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino yang tidak dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama.
Pembebanan uang pengganti ke perusahaan tersebut juga tak ada dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara RJ Lino itu telah tepat dan benar.
Menurut majelis tinggi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Dia divonis 4 tahun penjara serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Perbuatan RJ Lino, menurut majelis hakim, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Tunggu salinan resminya
Sementara itu, KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum terhadap RJ Lino setelah mendapat salinan putusan dari PT Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempelajari pertimbangan majelis tingkat banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/08364201/hakim-pt-dki-tak-kabulkan-pembebanan-uang-pengganti-akibat-korupsi-rj-lino