SE tersebut diteken Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 27 April 2022.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/5/2022).
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Gejala yang dimaksud ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak .
Dinkes juga diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.
Selanjutnya, membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selain itu, dinkes diminta untuk memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan beberapa hal untuk mewaspadai Hepatitis Akut di antaranya yaitu:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara).
3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.
4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice
Kemudian untuk Laboratorium Kesehatan Masyarakat diminta untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology).
2. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
Selanjutnya, Rumah Sakit juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.
2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.
Terakhir, masyarakat diminta ikut melakukan pencegahan Hepatitis Akut melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/13141251/pemda-rs-dan-kantor-kesehatan-pelabuhan-diminta-tingkatkan-kewaspadaan