Dirjen PHU Hilman Latief meminta jemaah yang telah terdaftar segera melakukan konfirmasi.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Ia melanjutkan, ada tenggat waktu untuk proses konfirmasi ini.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," imbuh Hilman.
Daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Ia memastikan bahwa nama-nama tersebut telah melalui proses verifikasi.
Sebab, seluruh jemaah yang berangkat harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Hilman.
Di sisi lain, Hilman menegaskan bahwa dana haji tidak lagi dikelola Kementerian Agama, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/13010161/nama-jemaah-berangkat-haji-2022-sudah-dirilis-kemenag-segera-konfirmasi