JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Mercusuar Anyer, Banten.
Adapun ASN tersebut diketahui bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok. Dia telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.
Kementerian Perhubungan pun memberikan dukungan terhadap tindakan Polri untuk mengusut kasus dugaan pungli yang dilakukan ASN tersebut.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S Sartoto dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Mugen melanjutkan, Ditjen Perhubungan Laut tidak menolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum.
Menurut dia, Ditjen Perhubungan Laut tentu akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
"Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan prinsip 4 No's di lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Mugen.
Adapun prinsip-prinsip tersebut secara rinci, pertama, No Gifts atau tidak menerima pemberian hadian dari pihak yang berkepentingan.
Kedua, No Bribery atau tidak menerima suap. Ketiga, No Kickback atau tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan.
Keempat, No Luxury Hospitality atau tidak menerima pelayanan yang berlebihan atau tidak wajar.
Mugen menjelaskan, saat ini Menara Suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal yang melintas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/08/14351201/kemenhub-terima-laporan-asn-diduga-lakukan-pungli-parkir-di-mercusuar-anyer