Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres 65/2022, Pengadaan Tanah di IKN Bisa Lewat Jual-Beli hingga Ruislag

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Pada Pasal 2 Bab II tentang Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) disebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Adapun perolehan tanah di IKN dengan pengadaan tanah dilakukan melalui dua cara, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.

Pengadaan Tanah secara langsung

Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara yakni, jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.

Kemudian, dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5 disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN. Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.

Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum danperumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.

DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.

Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki bertugas, sebagai berikut:

a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan

b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan

c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan

d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;

e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terakhir, Pasal 9 diatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/04/15591341/jokowi-teken-perpres-65-2022-pengadaan-tanah-di-ikn-bisa-lewat-jual-beli

Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke