Salin Artikel

Makna Alinea Kedua Teks Proklamasi


KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan deklarasi akan adanya kemerdekaan.

Pengumunan tersebut bukan hanya ditujukan kepada rakyat, namun juga seluruh bangsa yang ada di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi kalimat sakti yang tak ternilai harganya dan menjadi sumber semangat bagi perjuangan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, proklamasi juga menjadi kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.

Makna alinea kedua teks proklamasi

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang. Hari ini kemudian diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Teks proklamasi dibacakan Soekarno didampingi Mohammad Hatta di hadapan rakyat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Dengan suara mantap dan jelas, Soekarno membacakan pidato pendahuluan sikap sebelum membacakan teks proklamasi.

Teks proklamasi yang dibacakan Soekarno berbunyi,

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Teks yang ditulis dengan menggunakan ejaan lama tersebut ditandatangani Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia, serta bertanggal 17 Agustus 05.

Angka 05 pada teks proklamasi merupakan kependekan dari tahun 2605 karena saat itu yang digunakan adalah penanggalan Jepang.

Teks proklamasi yang terdiri dari terdiri dari dua alinea disusun secara singkat, padat dan jelas.

Walaupun disusun dalam keadaan genting dan mendesak, namun teks proklamasi tetap memiliki legalitas dan makna yang mendalam.

Dalam alinea kedua proklamasi terkandung makna agar pemindahan kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan dalam bidang lainnya dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan.

Ini bertujuan agar tidak terjadi pertumpahan darah dan konflik lainnya di Indonesia yang merupakan negara yang baru berdiri.

Referensi:

  • Saputra, Lukman Surya. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Bandung: Setia Purna Inves.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/04/00300071/makna-alinea-kedua-teks-proklamasi

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke