Salin Artikel

Kemenag: Hilal 1 Syawal 1443 Hijriah Memungkinkan Teramati di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, ada kemungkinan hilal 1 Syawal 1443 Hijriah teramati di sebagian besar wilayah di Indonesia pada hari ini, Minggu (1/5/2022).

Dengan demikian, tanggal 1 Syawal 1443 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri kemungkinan jatuh pada esok hari, Senin (2/5/2022).

Hal tersebut berdasarkan perhitungan posisi bulan pada hari ini, yang juga bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 Hijriyah. Posisi bulan dihitung sudah berada dalam Kriteria Baru MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore).

Penjelasan ini disampaikan Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal secara astronomis (hisab) dalam Seminar Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1443 H, di Jakarta.

"Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat," ungkap Cecep.

Dalam seminar yang digelar jelang Sidang Isbat tersebut, pakar astronomi ini menjelaskan, 3-6,4 derajat adalah rumusan kriteria baru MABIMS dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M.

Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat atau disingkat 3-6,4 derajat.

Cecep menambahkan, posisi hilal ini dilihat dari sudut terjauh bulan (elongasi) yang diukur dari pusat inti bumi (geosentrik) dan permukaan bumi (toposentrik).

Dalam paparannya, Cecep mengungkapkan, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada 1 Mei 2022, ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 3,79 derajat sampai 5,56 derajat.

"Ini menunjukkan semua daerah telah memenuhi tinggi Kriteria Baru MABIMS," ungkap Cecep.

Sementara, rentang elongasi geosentrik berkisar antara 5,2 derajat sampai dengan 7,2 derajat.

"Artinya, sebagian daerah telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS. Karena menggunakan konsep wilayatul hukmi, maka bisa dikatakan, di Indonesia sudah memenuhi kriteria," jelas Cecep.

Hal ini juga diperkuat dengan rentang elongasi toposentris yang berada pada kisaran 4,9 derajat sampai dengan 6,4 derajat.

"Pulau Breuh di Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria," terang Cecep.

Namun demikian, Cecep menjelaskan, sebelum memberikan keputusan tanggal 1 Syawal, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk melengkapi hasil hisab yang telah dipaparkan.

"Untuk tujuan kemaslahatan umat, rukyat di Indonesia dilakukan sebagai konfirmasi dari hisab," ungkapnya.

Dengan menggunakan pedoman rambu-rambu batas elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat, sebagian besar wilayah Indonesia (sebagian wilayah tengah dan seluruh wilayah barat) diprediksi berhasil me-rukyat hilal.

Tahun ini, Kemenag telah menetapkan 99 titik rukyatul hilal awal Syawal 1443 Hijriyah. Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan digelar secara hybrid. Sidang ini juga dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta Duta Besar (Dubes) negara sahabat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/01/18070261/kemenag-hilal-1-syawal-1443-hijriah-memungkinkan-teramati-di-sebagian-besar

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke