KOMPAS.com – Secara bahasa, kewarganegaraan berarti segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan sebagai warga negara.
Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan warga negara adalah seluruh bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Artinya, secara umum, ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang mendapatkan kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif atau by registration.
Namun, status kewarganegaraan seseorang atau sekelompok orang bisa hilang. Hal ini seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang atau sekelompok orang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika:
Status kewarganegaraan yang dinyatakan hilang akibat kawin jika perempuan/laki-laki WNI kawin dengan warga negara asing (WNA) yang menurut hukum negara asal WNA tersebut, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.
Perempuan/laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi WNI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal mereka.
Selain itu, status kewarganegaraan juga dapat dibatalkan.
Kewarganegaraan seseorang dinyatakan batal jika keterangan yang membuat ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan oleh instansi yang berwenang.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/30/04150031/penyebab-hilangnya-kewarganegaraan-indonesia