JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari artis Billy Syahputra, Fahmi Bachmid, menjelaskan keterkaitan kliennya dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi hingga diperiksa hari ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
Fahmi menegaskan, awalnya Billy membuat konten untuk menjual mobil Alphard.
Kemudian, ada seorang petinggi dari DNA Pro Akademi bernama Steven Richard atau Stefanus Richard tertarik membeli mobil itu.
Saat itu, Steven pun membeli mobil Alphard dari Billy dengan uang tunai Rp 1 miliar sehingga Billy membuat konten soal transaksi tersebut.
"Yang jelas Billy itu dari awal sudah mem-posting bahwa dia ingin menjual mobil Alphard. Terus ada orang yang tertarik ingin membeli, sekalian sama Billy dimasukan dikonten orang beli dengan bawa uang cash kan gitu ceritanya," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).
Menurut Fahmi, kliennya akan memberikan penjelasan terkait jual beli mobil itu dalam pemeriksaan Bareskrim Polri nanti siang.
Dia menjelaskan, kliennya tidak pernah mempromosikan konten aplikasi robot trading tersebut.
Billy, kata dia, hanya mempromosikan dirinya sendiri, bukan pihak DNA Pro.
"Enggak ada (promosikan DNA Pro). Promosikan dirinya Billy, yang dapat keuntungan kan Billy," kata dia.
Dalam kasus ini, Fahmi juga mempersilakan penyidik menyita mobil tersebut.
"Kalau mau disita ya sita aja mobilnya. Billy kan enggak ada kaitannya, cuma Billy kan jadi warga negara yang baik harus hadir saat dimintai keterangan," tuturnya.
Diketahui, sejumlah artis terseret dalam kasus DNA Pro Akademi. Beberapa nama yang sudah diperiksa yakni Ivan Gunawan, Rizky Billar, Rossa, DJ Una, Nowella, dan personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Bareskrim juga telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 8 tersangka telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/12535321/pengacara-sebut-billy-tak-promosikan-robot-trading-dna-pro-keterkaitannya