Salin Artikel

Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Mulai Hari Ini hingga 1 Mei

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

"Tanggal 28, 29, 30 dan 1 Mei ini akan dilakukan rekayasa-rekayasa lalu lintas antara lain adalah contraflow, ganjil genap, one way dan juga pelarangan dari truk sumbu tiga untuk masuk ke jalan tol," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Rabu (27/4/2022).

Adita mengungkapkan, ada pengecualian untuk truk sumbu tiga yang boleh melintasi tol, yaitu truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) maupun sembako.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi kemacetan menghadapi dimulainya puncak arus mudik Lebaran 2022.

Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik hingga Sabtu (30/4/2022).

"Puncak arus mudik, ya betul kami perkirakan akan terjadi mulai besok (hari ini) sampai dengan 30 April," ucapnya.

Dia menerangkan, semua rekayasa lalu lintas ini akan ditentukan oleh diskresi dari pihak kepolisian.

Menurut Adita, semakin besar volume kendaraan yang masuk, maka semakin besar potensi kemacetan yang akan terjadi.

Sehingga, rekayasa tersebut menyesuaikan dengan kondisi volume kendaraan.

"Tentu rekayasa yang dilakukan juga akan makin bervariasi (mengikuti volume kendaraan)," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/11032011/truk-sumbu-tiga-dilarang-masuk-tol-mulai-hari-ini-hingga-1-mei

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke