Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (28/4/2022).
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Kebijakan ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.
Pemerintah juga menugaskan Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak mungkin membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Oleh karenanya, presiden meminta pelaku industri minyak sawit memahami kebijakan larangan ekspor yang diterapkan pemerintah.
"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakatnadalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Rabu (27/4/2022).
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu (kesulitan mendapat minyak goreng) terjadi," tegasnya.
Jokowi menjelaskan, sudah empat bulan kelangkaan minyak goreng berlangung. Pemerintah pun sudah mengupayakan berbagai kebijakan tetapi belum efektif.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari sleuruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat," jelasnya.
Jokowi mengakui, larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Yakni berpotensi mengurangi potensi hasil panen petani yang tidak terserap.
Namun tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga melimpah.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tutur kepala negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/08135881/mulai-hari-ini-larangan-ekspor-cpo-dan-minyak-goreng-diberlakukan