Kuasa hukum korban Yasmin Muntaz mengungkapkan laporan disampaikan pada Jumat (22/4/2022).
“Trading yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan manipulasi sehingga bukan merupakan kerugian yang wajar,” sebut Yasmin dalam konferensi pers salah satu cafe di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Yasmin menjelaskan, pada 19 April 2022, manipulasi trading telah terjadi dan baru terungkap 25 April 2022.
Padahal, robot trading DNA Pro telah dihentikan operasionalnya oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhir Januari 2022.
“Yang patut dipertanyakan adalah mengapa aksi trading tersebut tiba-tiba bisa dilakukan perusahaan setelah dihentikan kegiatan operasionalnya?,” papar dia.
Ia menilai, tak ada langkah konkret dari pemerintah setelah menyegel aktivitas DNA Pro.
Yasmin berharap, Kemendag selaku regulator hadir untuk mengurus pengembalian uang investasi para korban.
“Kemendag dan jajarannya mestinya bisa dan perlu hadir untuk mendesak manajemen DNA Pro agar segera mengembalikan seluruh dana member pasca penyegelan,” imbuh dia.
Diberitakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap satu lagi tersangka robot trading ilegal DNA Pro bernama Daniel Abe.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut penangkapan dilakukan saat Daniel pulang dari Turki ke Indonesia pada Sabtu (23/4/2022).
Dengan penangkapan ini, maka Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan delapan orang tersangka, sedangkan empat sisanya berstatus buron.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/16513641/3894-korban-laporkan-robot-trading-dna-pro-atas-dugaan-penipuan-hingga-tppu