"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) malam.
Whisnu menjelaskan, aset terbaru yang disita penyidik terkait kasus Indosurya adalah 2 lantai apartement di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Penyitaan itu, lanjut dia, telah dilakukan pada 21 April 2022 lalu.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakarra Pusat," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 kemarin.
Ia menambahkan, gelar perkara juga melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Biro Wassidik Bareskrim, Itwasum polri, Propam Polri dan Divisi Hukum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," ucapnya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.
Adapun 2 tersangka bernama Henry Surya dan June Indria sudah ditahan. Sedangkan seorang lainnya yang bernama Suwito Ayub masih menjadi buron.
Polisi juga telah menerbitkan red notice guna mencari Suwito. Diduga, sudah kabur ke luar negeri.
"Di sini kami sudah minta bantuan Divhubinter untuk terbitkan red notice. Mudah-mudahan diketahui keberadaannya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Selain menerbitkan red notice, penyidik juga telah menyita beberapa aset dalam perkara Indosurya.
Beberapa di antaranya Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung itu senilai Rp 1,2 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/09065161/polisi-total-aset-yang-disita-di-kasus-indosurya-senilai-rp-2-triliun