Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 21 orang warga sipil dan 9 oknum pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot menyampaikan, masih ada 81 orang peserta yang belum didiskualifikasi.
Nantinya, nasib 81 peserta tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.
"Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ucap dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin mengatakan, para peserta bisa mendapatkan akses untuk berbuat curang karena memiliki hubungan dengan para tersangka.
Selain itu, para tersangka memang mencari orang yang bisa dihubungi untuk ikut melakukan kecurangan
"Iya dari mulut ke mulut, kemudian tadi jelas memang yang di Polda di wilayah Sulawesi ini sudah terungkap bahwa ada sindikasi memang," ucap dia.
Samsu juga mengatakan, para tersangka dalam kasus seleksi CASN 2021 melakukan kecurangan dengan aplikasi remote access sehingga dapat melancarkan aksinya dari jarak jauh.
Menurut Samsu, komputer dalam ruangan ujian disusupi oleh aplikasi remote access untuk melakukan kecurangan.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata dia.
Adapun lokasi penangkapan para tersangka itu tersebar di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flash disk, serta 1 unit DVR.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/15353651/curang-saat-ikut-seleksi-asn-359-peserta-didiskualifikasi