JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyita uang honor penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa sebesar Rp 172.000.000 terkait kasus dugaan penipuan robot trading ilegal DNA Pro dikritik oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Abdul, seharusnya penyidik Bareskrim bisa membedakan uang yang diduga hasil kejahatan dengan honor yang dibayar kepada Rossa yang bekerja secara profesional.
"Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional, seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain karena Rossa kan dibayar secara proporsional," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Replo Handoko pada Sabtu (23/4/2022) pekan lalu mengatakan, Rossa memang menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai salah satu barang bukti dalam proses penanganan perkara DNA Pro. Penyitaan dilakukan saat Rossa menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.
“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” kata Gatot.
Selepas pemeriksaan, Rossa mengatakan, dia memang diundang dalam acara yang digelar DNA Pro Academy di Bali pada akhir 2021 lalu. Namun, dia membantah terlibat menjadi mitra atau duta produk dari DNA Pro.
"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi sama manajemen saya karena ada kontrak," kata Rossa usai pemeriksaan.
Abdul mengatakan, dia bisa memahami logika penyidik jika ingin menganggap uang yang diterima Rosa disebut sebagao bagian dari hasil kejahatan DNA Pro. Menurut dia hal itu tidak masalah.
Akan tetapi, menurut Abdul yang menjadi persoalan adalah hubungan kerja antara Rossa dan DNA Pro saat itu murni profesional.
"Pola relasi antara DNA Pro dan Rossa kan profesional, karenanya itu sama dengan mengambil hak profesional Rossa. Ini tidak bijaksana," ujar Abdul.
"Lain halnya dengan penerima lain yang jelas-jelas pola relasinya tidak jelas, bolehlah disita. Tetapi terhadap (uang) yang diterima Rossa adalah sangat wajar," ucap Abdul.
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri juga menyidik sejumlah figur publik lain sebagai saksi dalam perkara itu. Mereka adalah Herman Josis Mokalu atau Yosi Project Pop, Nowela Elizabeth Auparay atau Nowela Idol, Marcello Tahitoe atau Ello, Di Muhammad Devirzha atau Virzha, Rizky Billar, sampai Ivan Gunawan.
Kasus ini bermula setelah 122 orang yang menjadi korban penipuan DNA Pro melapor kepada polisi pada 28 Maret 2022. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Digital Net Aset yang mengelola robot trading DNA Pro.
Jumlah kerugian dalam kasus investasi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam perkara itu. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, sedangkan 5 orang dinyatakan masih berstatus buron.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/14064551/bareskrim-dinilai-tidak-bijak-sita-honor-rossa-terkait-kasus-dna-pro