Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan UU IKN, Majelis Hakim Anggap Legal Standing Busyro Muqoddas dkk Belum Kuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Busyro Muqoddas dkk dalam permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut majelis hakim, kedudukan mereka belum tergambar secara jelas dalam draf permohonan para pemohon.

Dalam draf permohonan, Busyro, misalnya, yang notabene adalah Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, tercantum sebagai dosen dan disebut sebagai "Pemohon 1".

"Misalnya Pemohon 1, Anda mengatakannya (sebagai) orang yang concern di penegakkan tindak pidana korupsi, mengritik kebijakan pemerintah. Pertanyaannya, hak konstitusional mana yang dirugikan (oleh UU IKN)?" kata hakim ketua Aswanto, dikutip dari siaran langsung via kanal YouTube resmi MK, Senin (25/4/2022).

"Harus jelas bahwa Pemohon 1 itu mempunyai hak yang diberikan konstitusi yaitu bla bla bla. Dengan munculnya, UU IKN ini maka ada hak konstitusional itu dirugikan. Ini belum terurai komprehensif," ungkapnya.

Selain Busyro, ada lima pemohon lain yang tercatat di dalam draf permohonan, yakni Trisno Raharjo (dosen), Yati Dahlia (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.

Aswanto juga menyoroti legal standing pihak lainnya, seperti Trisno dan Dwi Putri, yang dianggap kurang kuat ditunjukkan letak kerugian hak konstitusionalnya.

"Saudara hanya mengulas secara singkat, bahkan cenderung tidak jelas, bahwa dia orang yang tahu proses pembuatan perundang-undangan, karena itu dia dirugikan hak konstitusionalnya," kata dia.

"Semua orang hukum paham tentang bagaimana proses pembuatan undang-undang. Berapa banyak orang hukum di negara kita? Kalau kita menggunakan asumsi itu, berarti sekian sarjana hukum tidak merasa dirugikan. Ini akan berpengaruh nanti bagi putusan yang diambil oleh mahkamah," jelas Aswanto.

Ia juga meminta agar para pemohon, khususnya AMAN dan WALHI, melampirkan bukti bahwa perwakilan yang dikirim untuk memohon uji formil ini memang sesuai AD/ART masing-masing.

Aswanto menambahkan, jika legal standing para pemohon tak diuraikan dengan meyakinkan, kemungkinan besar pemohon yang dimaksud tidak dibawa ke pemeriksaan lanjutan/persidangan.

"Jadi Anda betul-betul harus mengelaborasi sedemikian rupa pada bagian legal standing sehingga Mahkamah bisa yakin, bahwa betul para pemohon memiliki kerugian konstitusional karena lahirnya UU ini," kata Aswanto.

"Sehingga jelas tidak ada yang bisa menyangkal bahwa orang ini mengalami kerugian konstitusional dengan lahirnya UU IKN," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/13430091/sidang-perdana-gugatan-uu-ikn-majelis-hakim-anggap-legal-standing-busyro

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke