JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah dua buronan dalam kasus penipuan via aplikasi robot trading Fahrenheit.
Adapun dua rumah yang digeledah milik tersangka berinisial HA dan FM. Diduga, keduanya tengah berada di luar negeri.
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Setelah digeledah, polisi turut memasang garis polisi di kedua rumah tersangka itu.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang, termasuk dokumen dari tersangka HA dan FM.
Menurut Gatot, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka HA.
Kemudian, polisi juga menyita jam tangan hingga laptop dari rumah FM.
"(Dari) rumah FM (disita) berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik HA dan FM.
Menurutnya, rekening yang diblokir dari HA dan FM berjumlah Rp 30 miliar.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, secara total polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit yang ditetapkan Bareskrim.
Dari 10 tersangka itu, 5 orang telah ditahan, yakni berinisial HS, D, IL, DB, dan MF.
Sedangkan sisanya yang berinisial FM, WR, BY dan HD diduga ada di luar negeri.
Polisi pun telah mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap 5 tersangka yang masih buron.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/09451091/geledah-2-rumah-tersangka-buron-kasus-fahrenheit-polisi-sita-dokumen-blokir