Salin Artikel

Usulan RUU Keamanan Siber, BSSN sampai BIN Harus Dilibatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo supaya Indonesia segera mempunyai Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) menuai dukungan. Namun, penyusunan beleid itu harus melibatkan sejumlah lembaga yang tugasnya bakal saling terkait supaya tidak tumpang tindih di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat keamanan siber Pratama Dahlian Persadha. Menurut dia ada enam lembaga yang harus dilibatkan dalam merancang RUU itu.

"Kendala utama UU KKS adalah bagaimana mengkonsolidasikan lembaga-lembaga yang mengurusi pertahanan, keamanan dan intelijen agar tugasnya tidak saling tumpang tindih," ujar Pratama saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Pratama mengatakan, RUU keamanan dan pertahanan siber akan bersifat lintas sektoral, baik dari sisi pelaksanaan maupun pembentukan regulasi.

"Memang UU KKS ini yang leading issue-nya adalah BSSN karena terkait keamanan siber. Jadi UU KKS ini bisa memperkuat tugas dan wewenang BSSN," ucap Pratama.

Namun pada penyusunannya harus banyak berkoordinasi juga dengan lembaga lain seperti BIN, Kominfo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan dan TNI. Karena ada rencana memasukkan pasal kewenangan menindak misalnya atau adanya tugas intelijen di wilayah siber, karena itu perlu melakukan diskusi lebih lanjut dengan lembaga negara lainnya agar UU tidak tumpang tindih.

UU KKS harus benar-benar komprehensif melibatkan semua pihak dalam penguatan pertahanan siber nusantara karena secara umum kita menganut pertahanan semesta yang wajib melibatkan semua warga negara dan sumber daya nasional.

Bambang Soesatyo pada 13 April 2022 lalu menyatakan sudah saatnya Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Keberadaan UU itu untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bambang Soesatyo saat itu.

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Melalui serangan siber, kata Bambang, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bambang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain kebutuhan akan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, Indonesia juga perlu memiliki single identity number. Di dalamnya tidak hanya memuat database kependudukan seperti nama, jenis kelamin, alamat, dan hal dasar lainnya, melainkan juga terintegrasi dengan pajak dan kesehatan (BPJS).

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu peran BSSN, khususnya dalam mengamankan data dari berbagai serangan siber yang dilancarkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab.

Bambang menuturkan, dengan memiliki single identity number, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat. Antara lain, mengatasi masalah yang timbul akibat tersegmentasinya data penduduk di berbagai kementerian/lembaga.

"Lalu, sebagai instrumen monitoring tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi hak dan kewajiban-nya seperti pajak, hingga berkontribusi dalam memberikan informasi detail mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat," tutur Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/18030091/usulan-ruu-keamanan-siber-bssn-sampai-bin-harus-dilibatkan

Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke