Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menyampaikan terdapat 21 kandidat yang dinyatakan berhak melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KY yang berlangsung Kamis (21/4/2022).
Hasilnya tertuang dalam surat pengumuman KY Nomor nomor 03/PIM/RH.01.04/04/2022 dan 04/PIM/RH.04.04/04/2022.
Para kandidat terpilih saat ini telah melewati tiga proses seleksi yaitu administratif, kualitas, dan kesehatan serta kepribadian.
Seleksi berikutnya adalah tes wawancara yang bakal berlangsung 25 sampai 28 April 2022 pekan depan.
Pasca proses wawancara selesai, KY akan kembali menggelar rapat pleno untuk menjaring 11 kandidat yang terdiri dari 8 orang CHA dan 3 orang Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Kemudian KY akan menyerahkan hasil seleksi itu pada DPR untuk disetujui sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden dan Ketua MA.
Minta abaikan janji untuk membantu seleksi
Juru Bicara KY Miko Ginting meminta para kandidat tidak tergiur dengan pihak-pihak yang berusaha menawarkan bantuan untuk memperlancar proses seleksi.
Ia menegaskan pihak itu bukan merupakan bagian dari KY.
Miko berharap para kandidat dan masyarakat turut mengawasi jalannya proses seleksi dan melaporkan jika ada pihak tak bertanggung jawab untuk menawarkan bantuan.
“Mohon mengabaikan semua permintaan atau informasi yang mengatasnamakan Komisi Yudisial, yang menjanjikan mempermudah atau mengamankan kelulusan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).
Rekam jejak kandidat dipertimbangkan
Proses seleksi kesehatan dan kepribadian telah dilakukan sejak akhir Februari 2022.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan salah satu prosesnya adalah menelusuri rekam jejak para kandidat.
“Penulisan rekam jejak dan klarifikasi yang kita lakukan sejak akhir Februari hingga 20 April 2022,” ungkap dia.
Pencarian rekam jejak merupakan tahapan yang melengkapi tes asesmen kepribadian dan pemeriksaan kesehatan.
Ia menuturkan proses asesmen dan kompetensi kepribadian telah berlangsung 1 sampai 11 Maret 2022.
Sementara proses pemeriksaan kesehatan dilakukan 14 sampai 16 Maret 2022 di RSPAD Gatot Subroto.
Raja OTT tak lolos
Berdasarkan dokumen seleksi tahap ketiga CHA yang diterima Kompas.com, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid tak lolos.
Penyelidik yang dijuluki raja operasi tangkap tangan (OTT) itu sempat masuk dalam daftar 36 CHA kamar pidana yang lolos tahap kedua yaitu seleksi kualitas.
Namun dalam proses seleksi kesehatan dan kepribadian, hanya tinggal 8 CHA kamar pidana yang berhasil lolos.
Daftar lengkap kandidat yang lolos
Berikut daftar lengkap 21 kandidat CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang telah lolos seleksi tahap ketiga:
Kamar pidana
1. Aviantara: Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA
2. Catur Iriantoro: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
3. Willem Saija: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
4. Noor Edi Yono: Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA
5. Subiharta: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
6. Sudharmawatiningsih: Panitera Muda Pidana Khusus MA
7. Suhartanto: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
8. Suradi: Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA
Kamar perdata
1. Heru Pramono: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
2. Nani Indrawati: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak
Kamar agama
1. Abd.Hakim: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
2. Moch.Sukkri: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Kamar tata usaha negara
1. Cerah Bangun: Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
2. Doni Budiono: Pengacara PDB Law Firm
3. Triyono Martanto: Hakim Pengadilan Pajak
4. Wishnoe Saleh Thaib: Hakim Pengadilan Pajak
Ad hoc tipikor
1. Agustinus Purnomo Hadi: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar
2. Amir Aswan: Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jambi
3. Andreas Lumme: Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar
4. Arizon Mega Jaya: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palembang
5. Rodjai S.Irawan: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/09531271/ini-21-kandidat-calon-hakim-agung-dan-calon-hakim-ad-hoc-tipikor-yang-masuk